PEMBUKAAN KEGIATAN  SEKOLAH PENGGGERAK

(IN HOUSE TRAINING)

SMA NEGERI 8 BORONG

Pada masa pandemi Covid-19,Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari Keputusan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan

 

Pembelajaran.krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum merdeka merupakan salah satu pilihan dalam upaya pemulihan pembelajaran bagi satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka diperuntukkan kepada Satuan Pendidikan yang mendaftar untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. 


Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat. Untuk mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui pelatihan dan pendampingan.


SALAM SEKOLAH PENGGERAK


Komentar