PEMBUKAAN KEGIATAN SEKOLAH PENGGGERAK
(IN HOUSE TRAINING)
Pada masa pandemi Covid-19,Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran.krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum merdeka merupakan salah satu pilihan dalam upaya pemulihan pembelajaran bagi satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka diperuntukkan kepada Satuan Pendidikan yang mendaftar untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak
adalah program untuk mendorong proses
transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar
peserta didik
secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan
numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
371/M/2021 tentang
Program Sekolah Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi
dan
karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan
dalam mencapai pembelajaran
yang berkualitas, membangun ekosistem pendidikan yang lebih
kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada
lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat. Untuk mencapai
tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan sumber
daya
manusia (SDM) sekolah
melalui pelatihan dan pendampingan.
SALAM SEKOLAH PENGGERAK
Komentar
Posting Komentar